Bab ZAKAT FITRAH
di namakan Zakat fitrah di sebabkan wajib mengeluarkan zakat pada saat Orang-orang berbuka dari puasa bulan ramadhan. dan juga di sebut sebagai Zakat fitrah artinya sifat pembawa'an. dan juga di namakan sebagai zakat badan, sebab ia di keluarkan di sebabkan oleh badan bukan karena di sebabkan oleh banyak harta. di sebut juga sebagai Zakat ramadhan.
dalam sebuah hadist di sebutkan :
وفي الخبر: " زكاة الفطر طُهرةٌ للصائم من اللغو [ وفي رواية ( من الرفث) ] وطعمةٌ للفقراء والمساكين
Zakat fitrah itu adalah untuk mensucikan orang yang berpuasa, dari sia-sia
(dalam sebuah riwayat di sebutkan" dari hal yang buruk,) dan merupakan makanan Bagi orang-orang Fakir dan orang-orang miskin.
mengeluarkan Zakat Fitrah adalah berhukum Wajib sesuai dengan kesepakatan Ijma' Ulama'
Telah di sebutkan di dalam sebuah hadist bahwa Pahala Puasa Ramadhan itu di gantung di antara Langit dan Bumi, Tidak di angkat ke hadapan Allah, Sampai ia mengeluarkan zakat Fitrah , hal ini merupakan Kinayah berhentinya kesempurna'an Puasa Ramadhan sampai ia mengeluarkan Zakat Fitrah.
di riwayatkan dari Waki' Ibnu Al-jarrah guru dari Imam Syafi'i Katanya, Zakat Fitrah adalah seumpama Sujud Sahwi di dalam Shalat, ia menutupi celah-celah ketidak sempurna'an di dalam Puasa.
Zakat Fitrah di wajibkan pada tahun kedua bertepatan pada tahun di mana Puasa Ramadhan di wajibkan, kemudian setelah itu zakat maal (harta) di wajibkan di bulan syawal pada tahun yang sama.
Kapan Zakat Fitrah wajib di keluarkan ??
zakat fitrah Wajib di keluarkan jika ia sampai di bagian terakhir bulan ramadhan, dan mencapai di bagian awal bulan syawal. barangsiapa yang mencapai di dua bagian ini maka ia wajib mengeluarkan zakat fitrah. Jika tidak, maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Oleh itu maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, Jika terjadi kelahiran, atau pernikahan atau masuk islam dan sejenis nya jika itu terjadi setelah terbenam nya matahari. dan tidak gugur kewajiban zakat Fitrah jika terjadi kematian, atau Thalaq, walau itu thalaq ba'in, atau Murtad (Semuga kita di jauhkan) jika itu terjadi setelah terbenam nya matahari,
Jika Ragu-ragu dalam kejadian tersebut, apakah itu terjadi sebelum terbenam matahari, atau setelah terbenam matahari, maka tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.
Waktu yang utama dalam mengeluarkan zakat Fitrah adalah setelah terbitnya Fajar di hari raya, dan sebelum di laksanakan Shalat Ied. sebab mengikuti sunnah, sebagaimana yang telah di sebutkan di dalam kitab sohih Bukhari dan muslim.
jika dalam mengeluarkan zakat Fitrah di akhirkan dari waktu Fadhilah (Waktu yang Utama) maka di sunnahkan untuk segera di keluarkan di awal permulaan hari demi untuk memberi kelapangan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah.
sebagian Ulama' mensamakan malam hari raya itu dengan waktu Fadilah (Waktu yang utama dalam mengeluarkan zakat)
Adapun waktu yang di bolehkan mengeluarkan Zakat fitrah adalah di mulai dari awal masuk nya Malam Ramadhan, dan berlanjut sepanjang Bulan, sebab hal itu di wajibkan
di karenakan dua sebab.
1. sebab ramadhan
2. sebab fitri (berbuka dari ramadhan) , oleh Itu Boleh di dahulukan dalam mengeluarkan nya, sebagaimana Zakat Maal (Harta)
Adapun waktu Makruh dalam mengeluarkan zakat fitrah, adalah Jika di akhirkan Mulia dari Shalat Ied, sampai terbenam nya matahari di hari itu. kecuali dalam keadaan udzur, maka hal ini tidak di makruhkan, seperti menunggu adanya orang yang membutuhkan atau orang Faqir yang Sholih.
Jika dalam mengeluarkan zakat fitrah saling berbenturan dengan Shalat ied secara berjemaah, maka dahulukan berjemaah selama tidak mendesak di sebabkan Oleh kebutuhan orang-orang yang berhak menerima zakat.
Adapun waktu haram dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah, di akhirkan dari hari ied, selama itu bukan keadaan yang udzur, seperti tidak menemukan orang yang berhak menerima zakat, Maka ia di keluarkan zakat nya di hari esok nya, sebagai Qadha' tanpa berdosa jika ia dalam keadaan udzur , jika tidak dalam keadaan udzur, maka ia berdosa, bersamaan dengan itu ia wajib qadha' mengeluarkan zakat fitrah secepat nya.
berapa takaran yang wajib di keluarkan sebagai zakat fitrah ?
Yang wajib di keluarkan adalah 1 saa' ukuran saa' Nabi dari makanan Pokok, bagi setiap perindividu, Baik itu anak kecil (Walau dalam keadaan menyusu) atau orang besar, Laki-laki maupun perempuan, budak maupun yang bukan budak.
Berkata Imam Ibnu Muqri dalam kitab Irsyad.
من غالبِ قوتِ بلدِ مؤدىً عنهُ .
Dari makanan Pokok zakat fitrah wajib di keluarkan.
saa' Nabawi adalah sebuah ibarat dari 4 Mud ukuran nabawi, dan Mud nabawi menurut takaran sekarang sebanding dengan Kilo gram kurang seperempat. maka ukuran 1 saa' itu adalah 3 kilo gram
Makanan Pokok yang paling utama untuk di keluarkan sebagai zakat fitrah sesuai dengan urutan adalah :
yang Paling utama adalah Gandum,
kemudian Salt (makanan Pokok penduduk yaman, sejenis gandum yang tidak berkulit)
kemudian Gandum jenis lain
kemudian Jagung, termasuk juga jewawut
kemudian beras,
kemudian buncis
kemudian kacang-kacang, sejenis kacang kedelai, dan kacang merah
kacang adas,
kacang
Kurma
kismis
mentega
susu
keju
dalam satu saa' tidak Boleh terbagi-bagi terdiri dari dua jenis dari zakat seseorang . Jika dalam satu saa' terbagibagi dari dua jenis maka Ibnu hajar membolehkan-nya dalam Kitab At-tuhfah.
dan Orang yang tidak punya kemampuan kecuali hanya mengeluarkan separuh saa' maka Boleh di keluarkan separuh saa' karena
“Kemudahan itu tidak dapat digugurkan dengan kesulitan"
dan tetap senantiasa mengekuarkan yang wajib semampu nya"
kewajiban Mengeluarkan zakat fitrah ini adalah terhadap orang Muslim yang merdeka yang mempunyai kemudahan pada saat waktu di wajibkan mengeluarkan zakat. dengan harta lebih dari biaya orang yang ada dalam tanggungan nafakahnya di hari ied dan malam ied. dan harus punya harta lebih dari hutang nya kendati hutang nya itu bertempo menurut Imam Ibnu hajar.
yang di maksud dengan Malam Ied adalah malam setelah hari ied.
setiap orang yang masih dalam tanggungan nafakah nya maka wajib di keluarkan zakat fitrah nya. kecuali isteri dari ayah. maka bagi anak nya tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk nya. berbeda dengan memberi nafakah kepada nya. jika si ayah dalam keadaan tidak mampu maka wajib bagi si anak untuk memberikan nafakah kepada isteri ayah nya. ini adalah pengecualian manthuq.
pemahaman dari kaidah ini, bahwa setiap orang yang bukan pada tanggungan nafakah nya maka dia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah nya. kecuali budak yang minggat, maka wajib bagi si tuan untuk membayarkan zakat fitrah nya dan tak wajib memberi nafakah nya. ini juga pengecualian Mafhum.
Jika ia tidak punya harta yang cukup untuk membayarkan zakat dari kesemua nya, Maka dahulukan Dirinya sendiri, kemudian isteri nya, kemudian anak nya yang kecil kemudian ayah nya, Kemudian ibu nya, kemudian anak nya yang besar. Jika sejajar dalam tingkatan nya seperri isteri-isteri (Isteri lebih dari satu) maka keluarkan zakat mereka dari yang ia kehendaki.
setiap orang yang masih dalam tanggungan nafakah nya, maka tidak di syaratkan meminta idzin dalam mengeluarkan zakat fitrah, kecuali kepada anak nya yang sudah Balig yang sudah terlepas dari tanggungan nafakah nya, maka di syaratkan untuk meminta idzin terlebih dahulu.
Zakat fitrah itu di bagikan kepada golongan yang delapan. yang di sebutkan dalam Firman Allah " Sesungguhnya zakat itu adalah bagi orang-orang Fakir dan miskin--sampai ke akhir ayat. sebagaimana yang telah di sebutkan di dalam Zakat. dan Tidak mencukupi jika di keluarkan dan di bagikan kepada orang yang tak berhak menerima zakat.
dan Boleh memberikan zakat fitrah nya orang banyak kepada satu orang yang berhak menerima zakat.
Imam Al-a'dzam Abu hanifah rohimahulloh membolehkan mengeluarkan Zakat fitrah dengan Harga nya.
Wallohu'Alam
Alhamdulillah Catatan Sederhana Tentang Zakat Fitrah Telah selesai Mohon Maaf JIka Ada Kesalahan Wasalamu'alaikum warohmatullo wabarokaatuh